Showing 1121–1134 of 1,492 results for "Nandasari Tharisa Shafa"

Journals 2022 IT

PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN CILINCING JAKARTA UTARA

Shafa Salsabila · Endang Suparsetyani

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah desa/kelurahan. Pokok Permasalahannya yaitu 1) Apakah pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sudah sesuai atau tidak menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018? 2) Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakata Utara? 3) Bagaimana upaya mengatasi permasalahan yang menjadi hambatan dari pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara?. Metode Penelitian yang digunakan adalah normative, bersifat deskriptif analitis, data dan sumber datanya data primer dan sekunder, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulannya logika deduktif. Kesimpulan hasil penelitian, 1) Pelaksanaan PTSL di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sudah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018. 2) Hambatan dalam pelaksanaannya yaitu kurangnya kesadaran aktif masyarakat, pengumpulan data, para pihak yang sulit ditemui,pengukuran bidang tanah,satu objek bidang tanah diklaim dua pihak, penyerahan sertifikat, keterbatasan penyuluhan dan pembagian waktu kerja dimasa pandemi. 3) Upaya-upaya mengatasi hambatannya yaitu Mengadakan Penyuluhan, SDM, Pendampingan Pihak RT/RW, Mediasi, Pengukuran Ulang, Memberikan Surat Kepada Pemohon, Penyuluhan berdasarkan protocol covid-19, Menetapkan Aturan Yang Efisien Dalam Pembagian Waktu Kerja WFH dan WFO.

Universitas Trisakti
Journals 2022 UN

TERDAFTARNYA KATA UMUM "AJAIB" SEBAGAI MEREK PADA DAFTAR UMUM MEREK

Shafa Bakadam · Rr. Aline Gratika Nugrahani

Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual ditemukan 4 (empat) kata "Ajaib" yang digunakan sebagai merek dengan status telah terdaftar. Pada pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan merek tidak dapat didaftar apabila merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Pokok permasalahannya adalah apakah kata Ajaib tidak termasuk ke dalam kategori kata umum sehingga pendaftarannya diterima dan bagaimana akibat hukum terhadap diterimanya pendaftaran kata umum sebagai merek serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan data sekunder yang ditunjang oleh data primer. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian kata Ajaib merupakan kata umum sehingga tidak dapat diterima pendaftarannya sebagai merek.

Universitas Trisakti